Gagal Kabur ke Jawa, Pelaku Curanmor 10 Lokasi di Bandar Lampung Ditangkap di Bakauheni

Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Utara berhasil menangkap RH (28), warga Desa Peniangan, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan RH dan komplotannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sepuluh lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung.
“Pelaku berjumlah empat orang. Mereka biasa beraksi saat subuh dan menyasar motor warga di sekitar masjid atau pasar,” ujar Kombes Pol Alfret pada Selasa (3/6/2025).
Dari empat pelaku, dua di antaranya berinisial D dan M telah lebih dahulu ditangkap, sementara satu orang lainnya, N, masih dalam pengejaran petugas.
“RH berperan sebagai pemantau lokasi dan menerima bagian Rp1 juta dari setiap motor yang berhasil dijual,” tambahnya.
Motor hasil curian dijual di wilayah Peniangan dan sebagian dikirim ke Jakarta. Dari sepuluh unit sepeda motor yang dicuri, sembilan di antaranya merupakan jenis matic.
Kapolsek Telukbetung Utara, AKP Martoyo, menambahkan bahwa kawanan ini biasa beraksi menjelang sahur atau seusai salat subuh, dengan sasaran warga yang tengah beribadah atau pedagang yang baru memulai aktivitas di pasar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat serta satu celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM