Fraksi PDIP DPRD Lampung Usulkan Samsat Keliling untuk Permudah Pemutihan Pajak Kendaraan

Screenshot_20250820_185402~2

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utami

Bandar Lampung – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung mendorong instansi terkait untuk mengadopsi sistem jemput bola melalui layanan Samsat keliling dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun-tahun mendatang.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan banyak masyarakat yang mengeluhkan jarak kantor Samsat yang jauh dari tempat tinggal mereka. Kondisi ini dinilai menyulitkan proses pembayaran pajak, terutama bagi kendaraan dengan tunggakan di atas lima tahun yang masih wajib dilakukan di kantor Samsat.

“Untuk tahun ini masih ada persoalan, terutama pembayaran pajak kendaraan di atas lima tahun yang wajib dilakukan di kantor Samsat. Jarak antarkecamatan cukup jauh, maka perlu ada upaya jemput bola dengan Samsat keliling. Tentunya ini harus disesuaikan dengan aturan dan berkoordinasi dengan Polri serta Jasa Raharja,” jelasnya, Senin (19/5/2025).

Lesty menambahkan, antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan PKB tahun 2025 sangat tinggi karena program serupa tidak digelar tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, pemerintah diminta memberikan pelayanan yang maksimal agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“Jangan sampai kita mengajak masyarakat taat pajak, tapi pelaksanaannya tidak optimal. Masyarakat bisa kecewa dan akhirnya enggan membayar pajak,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Lampung telah menerbitkan surat edaran yang meminta 85 anggota dewan aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kepada masyarakat.

“Soal sosialisasi tentu kita lakukan. Semua anggota dewan diminta berperan aktif menyukseskan program selama tiga bulan ini. Ini hal baik yang harus didukung dengan tata laksana yang baik di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Lesty menyoroti praktik percaloan yang masih ditemukan dalam layanan pembayaran pajak. Ia mendorong masyarakat untuk berani melaporkan atau memviralkan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial.

“Untuk calo, masyarakat bisa memviralkannya agar memberi efek jera. Semua proses harus cepat, transparan, dan bebas dari pungli,” tandasnya.(fhe)

 

Editor: Bambang.SP | bensorinfo.com