Dua Komplotan Curanmor Diringkus di Bandar Lampung, Satu Pelaku Ternyata Mahasiswa

IMG-20250714-WA0243

Bandar Lampung – Aparat Kepolisian meringkus dua komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung. Total empat pelaku berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Keempat pelaku yang diamankan diketahui berasal dari Lampung Timur. Komplotan pertama terdiri dari lima orang, yakni BA (21), HHM (20), dan AD (21), sementara dua rekannya, RD dan VR, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Komplotan kedua beranggotakan SN (23) dan IE, dengan IE juga masih dalam pengejaran.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

“Total ada sembilan TKP, tersebar di wilayah Kedaton, Sukarame, dan Kemiling,” ujar Kombes Alfret dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur saat proses penangkapan karena para pelaku melakukan perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita lima unit sepeda motor, tiga di antaranya merupakan hasil curian, dan dua lainnya digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Salah satu aksi paling nekat terjadi di wilayah Sukarame, di mana komplotan BA berhasil menggondol dua unit sepeda motor sekaligus dalam satu waktu. Para pelaku terlebih dahulu merusak gembok pagar sebuah kos-kosan sebelum melancarkan aksinya.

Kapolresta menjelaskan bahwa para pelaku biasa melakukan aksi pencurian pada waktu dini hari hingga subuh, dengan sistem hunting atau mencari target secara acak.

“Mereka ini spesialis subuh. Ketika melihat situasi aman dan motor mudah diambil, mereka langsung beraksi,” jelasnya.

Untuk merusak pengaman, kawanan ini menggunakan kunci L untuk membuka pagar dan kunci letter T untuk merusak kontak sepeda motor.

Mirisnya, satu dari empat pelaku yang ditangkap, HHM (20), tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung.

“Ini masih kami dalami. Ada dugaan HHM menjadi penampung sementara rekannya sebelum mereka beraksi, karena mereka berasal dari desa yang sama,” kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM