DSN-MUI Terbitkan Fatwa Bulion Syariah, PT Pegadaian Siap Perkuat Ekosistem Emas Nasional
Jakarta|bensorinfo.com – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi meluncurkan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/2/2026). Penerbitan fatwa tersebut menjadi pijakan hukum dan pedoman operasional bagi industri jasa keuangan dalam menjalankan bisnis bulion sesuai prinsip syariah.
Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern serta kebutuhan regulasi yang lebih spesifik, menyusul amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berbasis syariah.

Kepastian Hukum dan Penguatan Kepercayaan Publik
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan fatwa tersebut diharapkan mendorong optimalisasi potensi emas nasional sebagai instrumen lindung nilai dan investasi produktif. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 1.800 ton.
“Emas memiliki daya tahan terhadap inflasi dan berpotensi menjadi kekuatan ekonomi umat apabila dikelola secara produktif dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI melakukan kajian mendalam, termasuk kunjungan ke fasilitas produksi emas guna memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, khususnya untuk produk emas digital.
PT Pegadaian yang telah mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024, menyatakan dukungan atas terbitnya fatwa tersebut. Pemimpin Wilayah Kanwil III Sumbagsel Pegadaian, Novryandi, menilai fatwa ini memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan bulion syariah.
Menurut Novryandi, setiap transaksi emas digital di Pegadaian, baik melalui produk Tabungan Emas maupun Cicil Emas, didukung oleh underlying fisik dengan rasio satu banding satu. Emas fisik tersebut disimpan di vault berstandar internasional dan dapat dicetak atau diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Fatwa Nomor 166 mengatur empat pilar utama usaha bulion syariah, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas dengan akad yang sesuai prinsip syariah.
Dengan terbitnya Fatwa Nomor 166, industri bulion syariah diharapkan memiliki landasan normatif yang lebih kuat dalam menjalankan kegiatan usaha secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional..(BSP)
Sumber Berita : Staf Humas Pegadaian
http://www.pegadaian.co.id
Editor : Bambang.S.P






