DPRD Bandar Lampung Sahkan APBD 2026 Rp2,8 Triliun, UMKM dan BUMD Jadi Prioritas

ketua dprd kota

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,8 triliun dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Jumat (28/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri 34 anggota dewan. Hadir pula Wakil Wali Kota Bandar Lampung Drs. Hi. Deddy Amarullah, Sekretaris Daerah, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah.

Selain pengesahan APBD, rapat tersebut juga mengagendakan pembahasan dan penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meliputi BUMD Aneka Usaha, Bank Waway, dan Bank Syariah Bandar Lampung, yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

APBD 2026 Disahkan Setelah Efisiensi Anggaran

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyampaikan bahwa penetapan APBD 2026 dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang intensif antara legislatif dan eksekutif. Ia menjelaskan, nilai APBD sebesar Rp2,8 triliun merupakan hasil efisiensi anggaran sekitar Rp330 juta dari rencana sebelumnya.

“Efisiensi ini dilakukan agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran dan mendukung program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Sidik.

Penguatan UMKM dan BUMD Jadi Fokus Utama

Salah satu fokus utama APBD 2026 adalah penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk melalui kemudahan pengurusan sertifikasi halal tanpa pungutan biaya.

Di samping itu, DPRD juga menyetujui penambahan penyertaan modal bagi BUMD. Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan BUMD sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Penguatan modal BUMD dan pemberdayaan UMKM merupakan strategi untuk menggerakkan ekonomi daerah. Dengan payung hukum yang jelas, pelayanan publik bisa lebih terarah dan bebas dari pungutan,” kata Wiyadi.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pengesahan APBD dan Perda tersebut. Dalam sambutan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang dibacakan Wakil Wali Kota Dedi Amarullah, Pemkot menegaskan komitmennya menjalankan APBD 2026 secara efisien dan efektif.

“APBD ini akan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga Kota Bandar Lampung,” ujar Dedi.

Dengan disahkannya APBD 2026 dan sejumlah Perda strategis, DPRD bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung optimistis arah pembangunan ke depan akan lebih fokus dan terukur, sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.