Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran, 1 Ton Disita Milik PT. SBA

BENSORINFO.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyimpangan dalam produksi minyak goreng rakyat merek Minyakita. Polisi menyita satu ton minyak dari PT.SBA di Kalianda, Lampung Selatan, yang diduga dikemas dengan takaran tidak sesuai standar.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran di wilayah Lampung,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada salah satu pelaku usaha yang melakukan pengemasan di Kelurahan Kedaton, Kalianda. Di lokasi tersebut, ditemukan peralatan produksi dan pengemasan yang digunakan untuk mendistribusikan minyak goreng tersebut ke pasaran.
Modus yang digunakan adalah mengurangi isi kemasan dari standar 1.000 mililiter menjadi hanya 750 mililiter, sehingga merugikan konsumen. Barang bukti yang disita mencapai satu ton minyak, baik yang sudah dikemas maupun yang masih dalam proses pengemasan.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM