Diduga Salah Buat Laporan, Wahyudi Masuk Bui: Istri Ajukan Restoratif Justice ke Polresta Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Nasib nahas dialami Wahyudi bin M. Sidik (26), warga Jl. Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Pria yang semula berniat membantu keponakannya justru harus mendekam di sel tahanan Polsek Teluk Betung Selatan lantaran diduga membuat laporan palsu.
Berdasarkan surat permohonan Restoratif Justice yang ditujukan kepada Kapolresta Bandar Lampung dan Kapolsek Teluk Betung Selatan, diketahui bahwa Wahyudi dilaporkan atas dugaan membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP. Laporan itu bermula ketika Wahyudi mewakili keponakannya, yang masih di bawah umur, untuk melaporkan kasus pembegalan motor pada 19 Juni 2025 di Polsek Teluk Betung Selatan.
Namun belakangan, pihak kepolisian mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa sepeda motor keponakan Wahyudi bukan dirampas oleh pelaku begal, melainkan dibawa kabur oleh temannya sendiri. Artinya, peristiwa yang sebenarnya adalah tindak pidana penggelapan, bukan pembegalan.
“Keponakan suami saya itu sengaja berbohong, katanya dibegal, padahal motor itu dipinjamkan ke temannya dan dibawa kabur. Karena takut dimarahi ibunya, yang juga adik kandung suami saya, dia berbohong. Akibatnya, suami saya dituduh membuat laporan palsu dan sudah lebih dari satu bulan ditahan,” jelas Iin Mutmainah, istri Wahyudi.
Iin Mutmainah pun mengajukan surat permohonan Restoratif Justice (RJ)yang ditandatangani pada 19 Juli 2025. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan bahwa Wahyudi adalah tulang punggung keluarga dan ayah dari anak-anak yang masih kecil. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengabulkan permohonannya dengan mempertimbangkan kondisi keluarga dan fakta bahwa Wahyudi tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam pelaporan tersebut.
Sementara itu, Bambang Handoko, SH., MH., dari Komwas Peradi Lampung, menyayangkan tindakan kepolisian yang langsung melakukan penahanan. Ia menilai bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat dari Wahyudi.
“Ini murni kekeliruan warga sipil yang awam hukum. Ini salah pasal. Polisi terlalu gegabah menahan Wahyudi. Ini justru mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran HAM,” tegas Bambang.
Ia juga mendorong pihak keluarga untuk segera mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan Restoratif Justice. “Saya yakin pimpinan Polri dapat melihat perkara ini secara bijak dan jernih. Unsur-unsur pidana laporan palsu tidak terpenuhi,” pungkasnya.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM