Dewan Pers Tegaskan Familydutapost.com Bukan Media Pers, Terancam Jerat UU ITE

Tidak Terdaftar dan Tak Memenuhi Syarat Sebagai Perusahaan Pers
Bandar Lampung — Dewan Pers Republik Indonesia menegaskan bahwa situs familydutapost.com bukan merupakan produk jurnalistik yang diakui secara hukum, karena tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan ini tercantum dalam dua surat resmi Dewan Pers yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, masing-masing bernomor 1552/DP/K/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 dan 1596/DP/K/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam surat pertama, Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan dari Zahrial, warga Lampung, terkait pemberitaan berjudul “Inilah Wajah Dugaan Pelaku Penyebaran Berita Fitnah, Hoax dan Bohong” yang dimuat familydutapost.com pada 15 September 2025. Hasil penelusuran hingga 6 Oktober 2025 menunjukkan tidak ditemukan alamat kantor, badan hukum, penanggung jawab, maupun susunan redaksi pada situs tersebut.
Sementara surat kedua menanggapi laporan serupa atas berita “Surat Pemberitahuan Pekerjaan ‘Buruh Tani’ Wali Murid Picu Tanda Tanya” yang diunggah pada 4 Oktober 2025. Dewan Pers kembali menegaskan bahwa situs tersebut tidak memiliki legitimasi sebagai perusahaan pers dan tidak dapat diproses berdasarkan ketentuan UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Penyebaran Data Pribadi
Menanggapi hasil tersebut, Zahrial menyambut baik sikap Dewan Pers dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya terhadap pihak yang telah menuduh dirinya menyebarkan berita bohong dan hoaks.
“Foto saya diunggah dan diedit dengan tuduhan tidak logis. Jika mereka berani menuduh, maka mereka juga harus membuktikan. Ini menyangkut nama baik, reputasi, dan harga diri saya,” ujar Zahrial, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan kepada penasihat hukum Media Bintang TV, karena selain memuat tuduhan palsu, situs tersebut juga menampilkan foto pribadi yang telah diedit tanpa izin.
Sementara itu, Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., selaku penasihat hukum Media Bintang TV, menilai perbuatan tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum serius.
“Mereka tidak hanya menyebut nama dan menuduh tanpa dasar, tapi juga mengunggah foto serta menampilkan NIK pribadi seseorang tanpa hak. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurut Wiliyus, tindakan itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
- Pasal 65 ayat (2) UU PDP: Setiap orang yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi tanpa hak dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
- Pasal 26 UU ITE: Penggunaan data pribadi seseorang wajib atas persetujuan pemilik data.
Dengan adanya dua surat resmi Dewan Pers dan dugaan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, Zahrial berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan, demi menjaga marwah hukum serta keadilan bagi warga yang dirugikan oleh pemberitaan tanpa dasar tersebut.(*)
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM