Denda Jasa Raharja Masih Berlaku di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung

Bandar Lampung – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang dicanangkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dengan janji pembebasan denda pajak, menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Banyak wajib pajak merasa heran karena masih dikenakan denda saat melakukan pembayaran, meskipun program pemutihan sedang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riady, memberikan penjelasan. Ia membenarkan bahwa dalam program pemutihan tersebut, pembebasan denda memang berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, masih ada komponen biaya lain yang tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
“Ya, itu adalah denda Jasa Raharja yang memang masih dikenakan. Jadi meskipun denda pajak kendaraan dibebaskan, denda dari Jasa Raharja tetap berlaku,” jelas Slamet Riady saat dikonfirmasi wartawan.
Denda Jasa Raharja merupakan bagian dari iuran wajib yang digunakan untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Denda ini muncul apabila pemilik kendaraan menunggak pembayaran iuran dalam periode tertentu.
Slamet Riady juga mengimbau masyarakat agar memahami secara menyeluruh isi dari program pemutihan yang sedang berlangsung. Ia menyarankan wajib pajak memverifikasi terlebih dahulu komponen pembayaran yang harus diselesaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Pemutihan adalah bentuk keringanan dari pemerintah provinsi. Namun, tetap ada biaya lain di luar pajak kendaraan yang secara nasional harus tetap dibayar. Seperti iuran dan denda Jasa Raharja yang tidak termasuk dalam komponen yang diputihkan,” tambahnya.

Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, dalam jumpa pers di Kantor Jasa Raharja Provinsi Lampung pada Kamis, 8 Mei 2025, menerangkan bahwa untuk tahun berjalan (2025), kewajiban pembayaran pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) beserta dendanya tetap berlaku penuh. Selain itu, tunggakan pokok SWDKLLJ untuk tahun pertama yang belum dibayarkan juga tidak termasuk dalam pembebasan dan tetap harus dilunasi oleh wajib pajak.
“Kebijakan ini tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Jadi untuk tahun pertama yang menunggak dan tahun berjalan, pokok dan dendanya tetap wajib dibayar,” jelas Zulham.
Namun, demikian terhitung mulai tanggal 8 Mei 2025, Direksi Jasa Raharja telah menyetujui kebijakan baru berupa pembebasan tunggakan pokok SWDKLLJ untuk tahun kedua ke atas dan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Zulham Pane di hadapan media.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih teliti dan memahami secara rinci komponen biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM