BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Aceh

Lampung Selatan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh seberat 2,05 kilogram di Gerbang Tol Natar, Lampung Selatan, Selasa (12/8/2025) malam.
Tersangka yang ditangkap adalah Sintra Akasa alias Lukman Hakim (56), warga Sumatera Selatan, berperan sebagai kurir. Ia ditangkap sekitar pukul 19.10 WIB saat mengendarai truk Colt Diesel kuning bernomor polisi B 9831 XU. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus besar sabu berlogo Chinese Tea yang disembunyikan di bantalan chasis truk.
Kepala BNNP Lampung menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait jaringan narkoba Aceh yang akan melakukan pengantaran sabu ke wilayah Natar. Tim opsnal BNNP Lampung berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai Sumbagbar dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung untuk melakukan pelacakan kendaraan target.
“Sekitar pukul 19.10 WIB, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di Gerbang Tol Natar. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus sabu seberat 2,05 kilogram yang disembunyikan di bagian chasis truk,” ujarnya.
Pengembangan kasus dilakukan melalui metode control delivery di Exit Tol Kota Baru dekat Institut Teknologi Sumatera (ITERA), namun nomor telepon penerima tidak aktif sehingga pelaku penerima belum berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial BAIM (DPO) yang diduga berada di Malaysia. Ia dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram sabu yang diantar. Awalnya tersangka membawa 5 kilogram sabu dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, namun sebelum penangkapan ia telah menurunkan 3 kilogram kepada seseorang tak dikenal di daerah Natar atas perintah BAIM.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 2 bungkus sabu dengan berat bruto total 2.050,04 gram
- 2 unit ponsel, dompet berisi uang tunai Rp390 ribu
- 1 kartu ATM BCA
- 1 STNK truk Mitsubishi kuning Nopol B 9831 XU
- 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning beserta kunci kontak
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Menariknya, tersangka merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016 dengan vonis 17 tahun penjara.
Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 20.500 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
BNNP Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait jaringan maupun penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Lampung Bersinar (Bersih Narkoba) dan generasi yang sehat.(Rls)
#WarOnDrugs #Hidup100Persen #IndonesiaDaruratNarkoba #LampungBersihNarkoba #LampungBersinar