BE-i Law Firm Batalkan Mediasi, Oknum Jaksa Diduga Langgar UU Advokat dan Lakukan PMH
Bandar Lampung – BE-i Law Firm secara resmi membatalkan proses mediasi dalam perkara yang tengah bergulir, menyusul dugaan pelanggaran hukum yang kembali dilakukan oleh oknum Jaksa berinisial Ilsye, SH, MH.
Pembatalan tersebut dipicu tindakan jaksa yang dinilai tidak menghormati Surat Kuasa Khusus Advokat maupun proses persidangan yang masih berjalan. Oknum jaksa tersebut diketahui berupaya menyerahkan STNK dan BPKB secara langsung kepada terpidana Dicky di Rutan Kelas I Bandar Lampung, tanpa melalui penasihat hukumnya.
Padahal, upaya penyerahan tersebut telah ditolak langsung oleh terpidana Dicky. Namun demikian, jaksa Ilsye tetap menyerahkan dokumen tersebut secara sepihak.
“Seharusnya seluruh penyerahan barang atau dokumen hukum dilakukan kepada penasihat hukum klien, bukan langsung kepada terpidana. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum acara dan profesi advokat,” tegas Yunizar Akbar, Kuasa Hukum Dicky, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Yunizar menilai tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur hak, kewenangan, serta kedudukan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Tak hanya itu, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), oknum jaksa Ilsye juga diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena perbuatannya dinilai melanggar hukum, merugikan pihak lain, dan bertentangan dengan asas kepatutan.
“Atas dasar itulah kami memutuskan membatalkan mediasi dan akan menempuh langkah hukum lanjutan,” pungkas Yunizar. (Tim-Red)
Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM
