Kasat Binmas Polres Pesawaran Disidang Disiplin Usai Ajak Berkelahi Pengusaha
Lampung, Pesawaran — Tindakan arogan yang dilakukan seorang perwira Polri di Pesawaran akhirnya berbuntut panjang. AKP Sofyansyah, Kasat Binmas Polres Pesawaran, dijadwalkan menjalani sidang disiplin setelah diduga mengajak berkelahi seorang pengusaha di Lampung.
Sidang akan digelar pada Selasa, 18 November 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Pesawaran. Informasi tersebut tertuang dalam undangan resmi yang diterima oleh Sumarno Mustopo, pengusaha yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Surat undangan sidang disiplin itu ditandatangani langsung oleh Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandi Satria Nugraha.
Sidang Disiplin Polri: Proses, Tujuan, dan Mekanisme
Sidang disiplin merupakan proses penegakan aturan internal yang digunakan Polri untuk memeriksa setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya. Tujuannya tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memastikan profesionalitas, integritas, dan ketertiban di lingkungan kepolisian.
Secara umum, sidang disiplin memiliki beberapa mekanisme penting, antara lain:
- Penyelenggara: Dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) yang menangani kasus tersebut, mengikuti aturan yang ditetapkan Kapolri.
- Susunan Sidang: Dipimpin oleh atasan yang berwenang menghukum (Ankum), dilengkapi dengan sekretaris, penuntut, pendamping terperiksa, dan petugas lainnya.
- Kehadiran Terduga Pelanggar: Sidang dapat tetap berjalan meski terperiksa tidak hadir atau tidak diketahui keberadaannya (sidang in absensia).
- Tujuan Utama: Selain memutus perkara, sidang ini juga bertujuan memperbaiki perilaku anggota serta memberi efek jera untuk mencegah pelanggaran serupa.
Jenis Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Hukuman disiplin Polri terbagi dari kategori ringan hingga berat. Beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
- Teguran tertulis
- Penundaan pendidikan
- Penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat
- Penempatan dalam tempat khusus (Patsus)
- Demosi atau penurunan jabatan
- Putusan lain sesuai tingkat pelanggaran
Putusan sidang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin, yang kemudian dijalankan oleh Provos. Anggota yang dijatuhi hukuman juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis paling lambat 14 hari sejak putusan diterima.
Kasus AKP Sofyansyah kini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang perwira Polri. Proses sidang disiplin ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan profesionalitas anggotanya.(Tim-Red)
Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM






