Advokat Sopian Sitepu: Pengakuan Zarof Ricar Belum Bernilai Alat Bukti Sempurna

1747293568544

Sopian Sitepu

Lampung – Advokat Sopian Sitepu angkat bicara mengenai pernyataan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar terkait perkara perdata Sugar Group di tingkat kasasi.

Menurut Sopian, penilaian terhadap sebuah fakta hukum tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus menggunakan alat ukur yang sah dan diakui dalam sistem hukum. Ia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi acuan utama dalam hal ini.

“Keterangan terdakwa dalam persidangan bukanlah alat bukti yang sempurna. Sesuai Pasal 189 KUHAP, keterangan tersebut hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan pihak lain. Masih diperlukan bukti lain yang mendukung,” jelasnya.

Sopian juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, terutama selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jangan sampai pernyataan sepihak merugikan orang lain. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Biarkan jaksa bekerja sesuai prosedur hukum, karena nantinya keputusan pengadilanlah yang akan menentukan apakah keterangan terdakwa dapat dikonfirmasi sebagai kebenaran hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri lebih lanjut dugaan suap Rp50 miliar yang diungkap Zarof Ricar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Mei 2025. Zarof menyebut bahwa uang tersebut diterima dalam kaitannya dengan perkara perdata antara Sugar Group Company asal Lampung dan Marubeni Corporation.

“Hal ini harus ditelusuri oleh penyidik. Jika benar Rp50 miliar diterima, sementara totalnya disebut mencapai Rp920 miliar, maka perlu dicari aliran dana dari berbagai pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Perkara antara Sugar Group dan Marubeni sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak tergugat dalam kasus ini mencakup Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, serta notaris Arman Lany.

Sementara itu, pihak penggugat berasal dari entitas di bawah naungan Sugar Group, yaitu PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, dan PT Indolampung Distiller.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM