Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Lampung

IMG-20250311-WA0080

BENSORINFO.COM – Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan sampah, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah. Rakor yang diikuti oleh 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung ini digelar secara virtual dari Ruang Kerja Wakil Gubernur, Bandar Lampung, Selasa (11/3/2025).

Wagub Jihan menjelaskan bahwa rakor ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 mengenai akselerasi penuntasan pengelolaan sampah nasional. Seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk menyusun Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi yang harus diselesaikan paling lambat 12 Maret 2025. Fokus utama dari roadmap ini adalah pembenahan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Strategi Pengelolaan Sampah di Hulu

Wagub Jihan menekankan bahwa pembenahan di sektor hulu melibatkan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Mendorong transformasi perubahan perilaku masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
  • Mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
  • Mengoptimalkan penanganan sampah organik langsung di sumbernya.
  • Menerapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yakni kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produk mereka hingga akhir masa pakainya.
  • Memperkuat peran bank sampah sebagai fasilitas pengelolaan berbasis prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) serta sebagai sarana edukasi dan pengembangan ekonomi sirkular.

Strategi Pengelolaan Sampah di Hilir

Sementara itu, upaya pembenahan di sektor hilir mencakup:

  • Meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah hingga ke seluruh wilayah.
  • Membangun industrialisasi pengelolaan sampah.
  • Menata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali.
  • Melakukan penertiban pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah terbuka (open burning).
  • Memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, perbaikan kelembagaan, serta dukungan pendanaan.

Kolaborasi Pentahelix dalam Pengelolaan Sampah

Wagub Jihan menegaskan bahwa percepatan penanganan sampah harus melibatkan kolaborasi pentahelix, yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media.

  • Pemerintah bertindak sebagai regulator, koordinator, dan pengawas kebijakan pengelolaan sampah.
  • Masyarakat perlu didorong untuk menerapkan gaya hidup sadar sampah melalui edukasi yang terstruktur.
  • Akademisi berperan sebagai konseptor, sumber pengetahuan, dan inovator dalam pengelolaan sampah.
  • Dunia usaha bertindak sebagai sumber pendanaan dan penggerak melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) serta implementasi Extended Producer Responsibility (EPR).
  • Media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

Penguatan Peran Bank Sampah

Selain itu, Wagub Jihan menekankan bahwa bank sampah harus menjadi motor utama dalam ekonomi sirkular sampah. Oleh karena itu, perlu dilakukan:

  • Pembentukan minimal satu Bank Sampah Unit di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk di setiap kecamatan.
  • Optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah hulu lainnya, seperti TPS3R.
  • Revitalisasi bank sampah yang tidak aktif, termasuk pembenahan struktur kelembagaan dan metode bisnisnya.
  • Peningkatan edukasi pengelolaan sampah mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW dan RT.

Wagub Jihan berharap rapat koordinasi ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pihak dalam mendukung kelestarian lingkungan, khususnya dalam menuntaskan permasalahan sampah di Provinsi Lampung.

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM