DPRD Lampung Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi Tahun 2026

Screenshot_20260210_114520~2

Bandar Lampung — Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk subsidi tahun anggaran 2026 guna memastikan harga jual di tingkat petani tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah                     ( 03/02/2026) .

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menyampaikan bahwa alokasi pupuk subsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2026 mencapai 710.711 ton. Besarnya kuota tersebut harus diimbangi dengan sistem distribusi yang tertib dan transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani.

Ia menegaskan, Komisi II DPRD Provinsi Lampung tidak akan mentolerir praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produsen, distributor, hingga kios pengecer resmi di lapangan.

“Pupuk subsidi adalah instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian. Oleh karena itu, distribusinya harus tepat sasaran dan harganya tidak boleh melebihi HET yang telah ditetapkan,” ujar Ahmad Basuki.

Selain itu, Komisi II DPRD Provinsi Lampung juga mendorong agar penyaluran pupuk subsidi berbasis data petani yang telah terverifikasi dalam sistem pemerintah. Kios pengecer diwajibkan menjalankan prinsip keterbukaan dengan memajang informasi harga serta melayani petani sesuai ketentuan.

Sebagai mitra kerja perangkat daerah di sektor pertanian, Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran distribusi maupun harga pupuk subsidi akan segera ditindaklanjuti.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Komisi II DPRD Provinsi Lampung berharap pelaksanaan program pupuk subsidi tahun 2026 dapat berjalan optimal, mendukung produktivitas pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.

 

Editor : BSP. Bensorinfo.com