25 Kali Jadi Penadah Motor Curian, Residivis Asal Tulang Bawang Diciduk di Bandar Lampung

IMG-20260204-WA0113

Bandarlampung|bensorinfo.com— ES (25), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap jajaran Polsek Telukbetung Timur karena diduga kuat menjadi penadah sepeda motor hasil curian lintas daerah.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026). ES diketahui baru bebas dari kasus serupa pada tahun 2021.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 keping tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga berasal dari sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ES telah sedikitnya 25 kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian.

“Motor-motor tersebut dibawa ke Kabupaten Tulang Bawang untuk dijual kembali,” ujar Kombes Pol Alfret saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengirimkan kendaraan curian menggunakan mobil travel. Setibanya di Tulang Bawang, motor-motor tersebut diterima oleh seorang rekan pelaku berinisial MK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara curanmor dengan tersangka BS, yang sebelumnya ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Selain Tulang Bawang, polisi menduga jaringan penjualan motor curian ini juga menjangkau sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, menambahkan bahwa di wilayah hukumnya terdapat satu laporan polisi yang berkaitan langsung dengan perbuatan pelaku ES.

“Dari hasil pengembangan, kami juga menemukan indikasi adanya penadah lain di Bandar Lampung. Ini masih terus kami dalami,” kata Toni.

Saat ini, penyidik masih menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual pelaku, khususnya yang dikirim ke wilayah Tulang Bawang.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 592 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(*)

 

Editor : Bambang.S.P