Tekab Polsek TBU Ringkus Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur, Tiga Komplotan Terlibat

Bandar Lampung – Jajaran Tekab Polsek Teluk Betung Utara (TBU) berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Bandar Lampung. Tersangka berinisial R, yang diketahui bernama Rahman bin Yusuf (29), warga Desa Peniangan, Kabupaten Lampung Timur, diamankan petugas pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan keberadaan pelaku di wilayah Pesawaran. Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas menemukan pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan. Saat digeledah dan dimintai keterangan, R mengakui keterlibatannya dalam kasus curanmor.
Aksi pencurian itu terjadi di dua tempat berbeda, tepatnya pada 27 Februari 2025 pukul 04.30 WIB dan 10 Maret 2025 pukul 17.30 WIB, di wilayah Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan TBU. Dua warga menjadi korban dalam kasus ini, yaitu Toing Saputra (49) dan Ako Budianto (38).
Dalam melancarkan aksinya, R bertindak sebagai pengawas sekaligus pembawa hasil curian. Ia tak sendirian, melainkan tergabung dalam komplotan yang terdiri dari tiga pelaku lain. Salah satunya, N (Nuri), masih dalam pengejaran pihak kepolisian, sementara dua lainnya, M (Madon) dan D (Dedi), telah lebih dulu mendekam di penjara. Ketiganya diketahui menggunakan kunci leter T untuk merusak stang motor korban.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan satu celana pendek jeans biru yang dikenakan R saat menjalankan aksinya.
Kini, Rahman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kapolsek TBU turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM