Sidang Mediasi Gugatan Hak Jawab terhadap Media Online Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

Pesawaran|bensorinfo.com – Proses mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa pemberitaan media online di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kembali mengalami penundaan setelah para tergugat tidak menghadiri agenda yang telah dijadwalkan, Rabu (17/6/2026).

Agenda mediasi yang dipimpin mediator PN Gedong Tataan tersebut seharusnya mempertemukan pihak Penggugat, Zahrial, dengan Tergugat I, PT Sinar Berita Indonesia, serta Tergugat II, Yuliansyah selaku Pimpinan Redaksi media Sinarberitaindonesia.com.

Namun, hingga waktu pelaksanaan mediasi berlangsung, PT Sinar Berita Indonesia tidak hadir. Sementara itu, Yuliansyah juga tidak memenuhi panggilan mediasi.

Sebelumnya, kuasa hukum Tergugat II, Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp kepada mediator menyampaikan rencana kehadirannya sekitar pukul 13.00 WIB. Akan tetapi, beberapa saat kemudian ia kembali menginformasikan tidak dapat mengikuti mediasi dengan alasan kliennya, Yuliansyah, tidak dapat dihubungi.

Karena ketidakhadiran para tergugat, proses mediasi tidak dapat dilaksanakan dan akhirnya ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian oleh mediator PN Gedong Tataan.

Perkara tersebut bermula dari keberatan Zahrial atas pemberitaan yang dimuat media Sinarberitaindonesia.com berjudul “Forum FMPB dan 19 LSM dan Ormas Sambangi Polres Pesawaran Pertanyakan Laporan Zahrial Terkait Berita Bohong dan Tidak Senonoh Terhadap Orang Nomor Satu di Pesawaran.”

Dalam gugatannya, Zahrial menilai pemberitaan tersebut secara langsung menyebut identitas dirinya dan menampilkan foto pribadi yang telah diedit. Ia mengaku mengalami kerugian terhadap nama baik, kehormatan, reputasi, kehidupan sosial, serta berdampak pada keluarganya.

Sebelum menempuh jalur perdata, Zahrial mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk mengajukan permintaan hak jawab kepada PT Sinar Berita Indonesia melalui Yuliansyah sebagai pimpinan redaksi, melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers, serta melayangkan somasi kepada pihak redaksi.

Menurut Zahrial, Dewan Pers telah menerbitkan rekomendasi agar hak jawab diberikan kepada dirinya. Namun, hingga gugatan diajukan, rekomendasi tersebut, termasuk rekomendasi lanjutan yang diterbitkan kemudian, disebut belum dijalankan oleh pihak PT Sinar Berita Indonesia maupun Yuliansyah.

Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, Zahrial akhirnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Gedong Tataan untuk memperoleh kepastian hukum.

Zahrial juga menyatakan bahwa hingga saat ini PT Sinar Berita Indonesia belum pernah hadir memenuhi panggilan persidangan yang telah dilakukan melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan hukum, mulai dari surat panggilan resmi, pengumuman di surat kabar lokal, hingga pemanggilan melalui surat kabar nasional.

“Saya berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini. Selanjutnya, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan untuk memeriksa dan memutus perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zahrial.

Saat ini perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com