Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Ditemukan, Polisi Bongkar Jaringan Pencurian hingga Penadahan
Lamoung Selatan|bensorinfo.com – Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan wisata Pantai Sanggar Beach, Kalianda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menangkap pelaku utama pencurian, tetapi juga berhasil menemukan kembali kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan dan diduga menjadi objek tindak pidana penadahan.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial BT (38), warga Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Selain itu, dua pria berinisial SN (29) dan AA (39), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, turut diamankan karena diduga terlibat dalam penadahan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
“Pelaku menggunakan mobil Toyota Vios saat menjalankan aksinya dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta sejumlah dokumen kendaraan,” ujar IPTU Sulyadi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 13.46 WIB. Korban, Rahayu (36), saat itu memarkirkan mobil Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Setelah meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama dua rekannya, korban mendapati mobil tersebut telah raib saat hendak pulang.
Merasa menjadi korban pencurian, Rahayu kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama pengelola pantai. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah Toyota Vios berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Kalianda.
Berbekal rekaman CCTV serta informasi yang dihimpun di lapangan, tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. Pada 9 April 2026, BT ditangkap di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung.
Dalam pemeriksaan, BT mengakui telah melakukan pencurian Honda Brio milik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menyita Toyota Vios hitam yang digunakan saat aksi pencurian berlangsung.
Penyelidikan kemudian terus dikembangkan. Hingga pada 13 Juni 2026, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan mobil korban di wilayah Kecamatan Candipuro. Saat dilakukan penelusuran, Honda Brio tersebut ditemukan telah berpindah tangan.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan diketahui berada dalam penguasaan SN dan AA. Keduanya mengaku memperoleh mobil tersebut melalui seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta. Polisi menemukan kendaraan tersebut telah berganti nomor polisi dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa satu unit Honda Brio merah, STNK, dan BPKB kendaraan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penadahan.
Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara SN dan AA dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolsek Kalianda menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi antarunit kepolisian dalam mengusut kejahatan hingga tuntas. Mulai dari analisis rekaman CCTV, pengejaran pelaku utama, hingga pelacakan kendaraan yang telah berpindah tangan, seluruh proses dilakukan untuk mengembalikan hak korban sekaligus memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
