Sekretariat DPRD Lampung Tingkatkan Kompetensi ASN, Perkuat Digitalisasi Pengadaan 2026

PhotoGrid_Site_1771172927452

Bandar Lampung|bensorinfo.com – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/2/2026), di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kompetensi aparatur sekaligus mendorong tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan tersebut diikuti para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Jabatan Fungsional, Ketua Tim, serta seluruh staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Hadir sebagai narasumber, Wayan Purwanajata, S.P., Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, serta Budi Setiawan, S.Kom., M.M., Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, didampingi para Pejabat Fungsional Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.

Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Risko Ramadhinata Putra, S.Sos., M.M. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.

Ia menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan e-Katalog serta digitalisasi proses pengadaan agar dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan. Pemanfaatan e-Katalog dinilai mampu menciptakan proses yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempermudah akses bagi pengguna anggaran maupun penyedia.

“Digitalisasi pengadaan tidak hanya sebatas penggunaan sistem, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur,” ujarnya.

Dalam sesi materi, narasumber memaparkan dasar hukum dan kebijakan terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kebijakan terkini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengadaan di daerah.

Materi yang disampaikan meliputi metode dan strategi pengadaan, seperti pemilihan metode e-Purchasing, Tender, Non Tender, dan Penunjukan Langsung, strategi pemaketan pengadaan, pemanfaatan e-Katalog Nasional dan e-Katalog Lokal, pengadaan langsung secara offline, administrasi pertanggungjawaban, hingga proses pencatatan melalui aplikasi SPSE.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penguatan mengenai peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga Pokja Pemilihan. Hal ini bertujuan agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh pelaksana kegiatan memiliki pemahaman komprehensif terhadap proses pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 serta mewujudkan sistem pengadaan yang modern, berdaya saing, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.(BSP)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com