Sekretariat DPRD Lampung Sosialisasikan Kamus Usulan Pokir untuk RKPD 2027

20260215_095821

Bandar Lampung|bensorinfo.com — Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Jumat (13/2/2026).

Sosialisasi menghadirkan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, yakni Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP) Meydiandra Eka Putra, SP, M.IP.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., MH, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada tenaga ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD dalam membantu penyusunan dan penginputan Pokir anggota DPRD ke dalam RKPD Tahun 2027.

Menurut Hendri, Pokir DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah. Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Pokir dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD berjalan optimal.

Dalam pemaparannya, Meydiandra menjelaskan kriteria usulan Pokir DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027. Usulan kegiatan harus sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, relevan dengan isu strategis dan permasalahan mendesak, serta terdistribusi secara proporsional pada prioritas pembangunan daerah tanpa terfokus pada satu sektor tertentu.

Ia juga memaparkan mekanisme validasi Pokir sesuai Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Bappeda menginventarisasi kamus usulan Pokir perangkat daerah agar sesuai kewenangan dan prioritas pembangunan.

“Setelah itu, usulan Pokir divalidasi oleh perangkat daerah dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum dimasukkan ke dalam dokumen RKPD,” jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung diharapkan tersusun secara sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat diwujudkan melalui perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.(BSP)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com