RSUDAM Klarifikasi: Proses Visum Jenazah Korban Kecelakaan KA Sesuai Prosedur Hukum, Bukan Karena Biaya

Bandar Lampung – Manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan klarifikasi terkait keterlambatan proses visum dan rekonstruksi jenazah korban kecelakaan kereta api atas nama Tn. A (60), warga Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, yang meninggal dunia di dekat Stasiun Tanjung Karang pada Sabtu (23/8/2025).
Pihak rumah sakit menegaskan, keterlambatan bukan disebabkan masalah biaya maupun pelayanan, melainkan karena adanya prosedur hukum yang wajib dipenuhi. Sesuai Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975 dan Pasal 39 ayat (1) KUHP, setiap jenazah korban kecelakaan lalu lintas berstatus sebagai barang bukti milik kepolisian. Dengan demikian, tindakan visum hanya bisa dilakukan setelah adanya surat permintaan resmi dari pihak kepolisian.
“Sejak pukul 08.30 pagi jenazah sudah tiba di instalasi forensik. Kami langsung memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pentingnya visum dan surat keterangan kematian. Namun, proses tidak bisa dilakukan tanpa surat permintaan resmi dari Polresta,” jelas dr. Aberta Carolina, Sp.FM, dokter forensik RSUDAM.
Setelah surat permintaan visum diterbitkan, tim forensik segera melaksanakan pemeriksaan pada pukul 12.06 hingga 14.00 WIB. Proses visum dan rekonstruksi jenazah yang mengalami luka berat akibat tubuh terpisah berjalan lancar dengan persetujuan keluarga.
Pukul 14.40 hingga 15.00 WIB, jenazah dimandikan, dikafani, dan langsung diserahkan kembali kepada keluarga untuk dimakamkan.
Manajemen RSUDAM juga menegaskan, seluruh proses administrasi dan pembiayaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung tentang Tarif Pelayanan Kesehatan.
“Proses visum sepenuhnya dilakukan secara profesional, sesuai aturan hukum yang berlaku, dan bukan karena persoalan biaya. Kami bekerja dengan hati dan melayani dengan cinta,” tegas pihak RSUDAM dalam pernyataan resminya.(*)
Editor : Bambang..S.P|BENSORINFO.COM