Revitalisasi Golkar Bandar Lampung Dipersoalkan, Diduga Langgar ART dan Sarat Kepentingan Musda

IMG-20260115-WA0046

Bandar Lampung – Proses revitalisasi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandar Lampung menuai sorotan tajam. Revitalisasi yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Nomor: SKEP-03/DPDPG-I/LPG/I/2026 itu diduga kuat melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar.

SK yang mengesahkan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung Masa Bakti 2020–2025 (Hasil Revitalisasi) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ir. H. Hanan A. Rozak, MS dan Sekretaris H. Aprozi Alam, SE.

Baca juga berita ini =>

https://www.bensorinfo.com/revitalisasi-jelang-musda-golkar-bandarlampung-benahi-kepengurusan-2020-2025/

Persoalan mencuat setelah dalam kepengurusan hasil revitalisasi yang dibacakan oleh Plt Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung Riza Mirhadi dan Sekretaris Ali Wardhana, terdapat sejumlah nama yang diduga merangkap jabatan di struktur DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

Padahal, dalam ART Partai Golkar Bab IX Pasal 18 ayat (2) secara tegas disebutkan bahwa setiap pengurus partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan partai yang bersifat vertikal.

Beberapa nama yang disorot antara lain Supriyanto Erwandi sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kota Bandar Lampung, yang diketahui masih menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Koperasi, Wiraswasta dan UMKM DPD Golkar Provinsi Lampung.

Selain itu, Rama Apriditya yang menjabat Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di tingkat kota, juga tercatat sebagai Biro Kebijakan Politik, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPD Golkar Provinsi Lampung.

Nama lainnya adalah Yusli Maail, Wakil Ketua Bidang Tani dan Nelayan, yang juga merangkap sebagai Biro Organisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Provinsi Lampung.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandar Lampung periode 2020–2025, Miftahul Huda, menilai rangkap jabatan tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap aturan partai.

“Ini jelas pelanggaran ART. Golkar ini partai besar, kadernya banyak. Jangan dikecilkan oleh nafsu pribadi untuk berkuasa,” tegas Miftahul Huda.

Ia juga menilai proses revitalisasi kali ini sarat kepentingan dan tidak bisa dilepaskan dari polemik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung yang hingga kini belum digelar.

Menurutnya, loyalitas kader tidak boleh dimaknai secara sempit dan diarahkan kepada kepentingan individu tertentu.

“Saya sudah membuktikan loyalitas di berbagai kontestasi politik, baik pileg maupun pilkada. Loyalitas itu kepada partai, bukan kepada individu. Jangan karena saya tidak mau mendukung calon yang katanya diinginkan provinsi, lalu dianggap tidak loyal dan diganti,” ujarnya.

Miftahul Huda juga mempertanyakan fungsi Musda jika arah kepemimpinan justru ditentukan dari atas tanpa mekanisme organisasi yang jelas.

“Kalau ketua sudah ditentukan provinsi, untuk apa ada Musda? Ini berbahaya bagi masa depan Partai Golkar,” pungkasnya.(*)

 

Editor : BAMBANG|BENSORINFO.COM