Residivis Kasus Penggelapan Motor Ditangkap di Lampung Timur, Uang Hasil Penjualan Diduga untuk Judi Online dan Sabu
Lampung Selatan|bensorinfo.com– Rekam jejak hukum tak membuat D (20) jera. Pria asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, yang diketahui pernah terjerat kasus penggelapan sepeda motor pada 2024, kembali berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang remaja.
Pelarian terduga pelaku berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil menangkapnya di sebuah rumah warga di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Ali, D merupakan warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial D (20). Tersangka ditangkap di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Ali.
Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Dusun III, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro.
Saat itu, D diduga meminjam telepon genggam dan sepeda motor Honda Beat milik AFR (16). Alasannya, ia hendak menarik uang melalui aplikasi DANA.
Namun, kepercayaan korban justru diduga disalahgunakan. Setelah membawa telepon genggam dan sepeda motor tersebut, D tak kunjung kembali. Korban bersama keluarganya sempat berupaya mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, D mengakui telah membawa dan menjual sepeda motor milik korban dengan harga Rp2,5 juta.
“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Ali.
Dari pengungkapan perkara ini, polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam Realme Note 60X berwarna Wilderness Green beserta kotak ponselnya. Sementara itu, sepeda motor Honda Beat warna biru putih keluaran 2013 masih dalam pencarian karena diduga telah dijual oleh terduga pelaku.
Polisi juga mengungkapkan bahwa D merupakan residivis perkara penggelapan sepeda motor pada 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga telah dua kali melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Atas dugaan perbuatannya, D dipersangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
