Polda Lampung Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 20 Orang Ditetapkan Tersangka
Bandar Lampung|bensorinfo.com – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menjadi persoalan serius dalam pengawasan distribusi energi di Provinsi Lampung. Polda Lampung bersama jajaran mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi selama periode Oktober hingga November 2026. Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Kamis (5/11/2026). Dalam penindakan itu, polisi mengamankan puluhan ribu liter BBM bersubsidi beserta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyimpangan distribusi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang disita meliputi 27.740 liter solar bersubsidi dan 1.153 liter Pertalite. Selain itu, petugas turut mengamankan 19 unit kendaraan bermotor, terdiri atas truk, mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta kendaraan roda empat lainnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2.065.558.624 atau sekitar Rp2,06 miliar.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto, M.Si., dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius. Pasalnya, subsidi energi yang diberikan pemerintah harus disalurkan sesuai peruntukan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Polisi Temukan Beragam Modus Penyalahgunaan
Dalam proses penyelidikan, kepolisian mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.
Modus tersebut antara lain memodifikasi kapasitas tangki kendaraan, menggunakan barcode ganda untuk melakukan pengisian BBM berulang kali, serta membeli dan menimbun BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi.
Apabila tidak diawasi secara ketat, penyimpangan distribusi dapat berdampak terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Para Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.
Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.
Pengawasan Distribusi Perlu Diperkuat
Polda Lampung menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian juga akan menelusuri pola distribusi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Pengungkapan 15 kasus tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Lampung.
Selain penegakan hukum, pengawasan terhadap penyalur dan distribusi di lapangan juga perlu diperkuat agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat sesuai peruntukannya.
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
BENSORINFO.COM
Berjuang, Keadilan & Kebenaran
