Remaja 17 Tahun Ditangkap di Tangerang Usai Bobol Rumah Kos di Sukarame

1748089354152 (1)

Bandar Lampung – Seorang remaja berinisial RR (17) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Sukarame setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kos di Jalan Kanjeng, Pulau Pisang, Korpri, Sukarame, Bandar Lampung. RR sempat melarikan diri ke Tangerang sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangan pers pada Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Kamis dini hari, 15 Mei 2025, sekitar pukul 00.20 WIB.

“Pelaku masuk ke kamar kos dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat tertentu. Saat itu, korban bersama saudaranya sedang tertidur pulas. Tiga unit ponsel berhasil digasak oleh pelaku,” ungkap Kombes Alfret.

Kasus ini terungkap berkat keterangan dua teman RR yang diketahui sempat minum minuman keras bersama pelaku sebelum kejadian. Keduanya ditemukan tertidur di sekitar lokasi dan memberikan informasi penting kepada petugas.

Bermodalkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Sukarame bergerak cepat melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap RR di wilayah Tangerang. Kini, pelaku diamankan di Rutan Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat untuk membobol jendela. Sementara dua dari tiga ponsel curian telah dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara.

Kapolresta menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus berupaya menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM