Reformasi Polri: Evaluasi Pasca Aksi Demonstrasi 25 Agustus 2025

1758529952924.1749282640637

Foto : Bambang.S.Prasetya

Bandar Lampung – Perdebatan mengenai posisi ideal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat di tengah tuntutan reformasi institusi penegak hukum. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah reformasi Polri memang diperlukan, dan sebaiknya Polri ditempatkan di bawah siapa?

Mengapa Reformasi Polri Dianggap Perlu?

1. Meningkatkan kepercayaan publik – masih ada kasus-kasus penyalahgunaan wewenang, pemerasan, atau tindakan represif yang mencoreng citra Polri. Reformasi bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat.

2. Profesionalisme dan integritas – Polri dituntut bekerja profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi atau kepentingan politik.

3. Penegakan hukum yang adil – reformasi mendorong polisi bertindak lebih netral, tidak tebang pilih, dan benar-benar menjunjung hukum.

4. Penguatan fungsi pengawasan – agar ada check and balance baik dari internal (Propam) maupun eksternal (komisi pengawas independen).

5. Adaptasi era digital – Polri perlu memperbarui sistem pelayanan publik berbasis teknologi, termasuk smart policing, agar lebih cepat, transparan, dan efisien.

6. Mengurangi kekerasan berlebihan – reformasi bisa menekankan pendekatan humanis dalam pengamanan, bukan kekerasan.

Apakah reformasi itu berarti Polri gagal? Tidak selalu. Reformasi adalah bentuk perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Sama seperti institusi lain, Polri juga perlu beradaptasi dengan tuntutan zaman dan harapan masyarakat

Pasca Aksi Demo 25 Agustus 2025

Momentum demonstrasi besar pada 25 – 28 Agustus 2025 kembali membuka ruang kritik terhadap kinerja Polri. Catatan masyarakat sipil menilai aparat masih cenderung menggunakan pendekatan represif dalam pengamanan aksi, alih-alih mengedepankan dialog. Peristiwa ini menegaskan bahwa agenda reformasi Polri masih jauh dari kata selesai.

Aksi tersebut seharusnya menjadi cermin bahwa Polri harus lebih mengutamakan fungsi perlindungan dan pelayanan publik, bukan sekadar alat kekuasaan. Dalam negara demokrasi, kritik dan demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang mesti dihormati.

Posisi Polri dalam Struktur Negara

Secara hukum, Polri saat ini berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 8 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002. Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada kementerian. Namun, wacana reformasi memunculkan pertanyaan: apakah posisi ini sudah ideal?

Ada beberapa pandangan yang berkembang:

1. Tetap di bawah Presiden
– ➕ Lebih independen dari kementerian, bisa langsung mengeksekusi kebijakan nasional.
– ➖ Risiko politisasi tinggi, karena hubungan Kapolri–Presiden sangat erat.

2. Di bawah Kementerian Dalam Negeri / Kementerian Keamanan
– ➕Ada pengawasan birokrasi lebih ketat, tidak terlalu politis.
– ➖ Bisa memperlambat koordinasi penegakan hukum dan rawan tarik-menarik kepentingan.

3. Di bawah Kementerian Pertahanan (seperti dulu saat bersama TNI)

– ➕ Menyatukan pertahanan dan keamanan.
– ➖ Berpotensi mengembalikan gaya militeristik, padahal Polri di era reformasi dipisahkan dari TNI untuk mencegah otoritarianisme.

4 Di bawah Kementerian Dalam Negeri atau kementerian khusus.

– ➕ Ada pengawasan birokrasi lebih ketat.

– ➖ Bisa memperlambat koordinasi penegakan hukum dan menimbulkan tarik-menarik kepentingan politik.

5. Membentuk Dewan Pengawas Independen.

– ➕ tetap di bawah Presiden, tetapi diawasi lembaga independen yang melibatkan sipil, DPR, dan tokoh masyarakat.

– ➖ Tantangannya menjaga independensi dewan itu sendiri.

Jalan Tengah

Melihat kondisi pasca demo 25 Agustus 2025, model paling realistis adalah mempertahankan Polri di bawah Presiden, dengan catatan harus dibarengi penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Dengan begitu, Polri tetap lincah bekerja sebagai alat negara, namun tidak kebal kritik dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang.

Pada akhirnya, yang terpenting bukan hanya soal Polri berada di bawah siapa, melainkan bagaimana Polri benar-benar bekerja untuk keadilan, keamanan, dan kepentingan rakyat. Reformasi Polri adalah jalan menuju profesionalisme sejati, demi menjaga marwah hukum dan demokrasi di Indonesia. (BSP)

Penulis : Bambang.S.Prasetya