Realisasi PKB Lampung 2025 Tampak Rendah, Bapenda Tegaskan Bukan Kinerja Turun

IMG-20260106-WA0045

Foto : Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadii, S.Sos.,M.M.

BANDAR LAMPUNG — Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung tahun 2025 yang baru mencapai 42,47 persen dari target kerap dinilai sebagai sinyal melemahnya penerimaan daerah. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung menegaskan, angka tersebut tidak mencerminkan penurunan kinerja pemungutan pajak.

Sepanjang 2025, PKB yang masuk ke kas Provinsi Lampung tercatat Rp692,3 miliar dari target Rp1,63 triliun. Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan rendahnya persentase itu merupakan dampak dari kebijakan opsen pajak yang mulai diberlakukan sejak tahun ini.

“Sejak opsen berlaku, sebagian penerimaan PKB langsung masuk ke kas kabupaten dan kota. Jadi kalau dilihat dari sisi provinsi saja, angkanya memang terlihat kecil,” ujar Slamet, Selasa (6/1/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan skema baru ini, Pemprov Lampung tidak lagi menyalurkan dana bagi hasil PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), karena penerimaan sudah dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.

Jika dihitung secara agregat, penerimaan PKB justru mengalami peningkatan. Total PKB provinsi dan opsen daerah pada 2025 mencapai Rp1,108 triliun, atau naik sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1,059 triliun.

“Dari total itu, Rp692,3 miliar masuk ke provinsi, sementara Rp416,5 miliar langsung ke kabupaten dan kota,” jelas Slamet.

Ia menilai kebijakan opsen menjadi peluang bagi pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota untuk lebih aktif mengoptimalkan potensi pajak kendaraan di wilayah masing-masing.

“Daerah yang paling diuntungkan adalah kabupaten/kota. Maka perlu kerja lebih keras untuk menggali potensi PKB,” tegasnya.

Selain faktor kebijakan, Bapenda juga menghadapi tantangan validitas data kendaraan. Banyak kendaraan yang tercatat sebagai potensi pajak ternyata sudah rusak, hilang, atau menjadi barang bukti pidana, terutama kendaraan dengan tunggakan lebih dari lima tahun.

“Karena tidak dilaporkan pemiliknya, kendaraan itu tetap masuk data saat penetapan target,” ungkap Slamet. Pada 2025, dari kategori tersebut, hanya sekitar 80 ribu unit kendaraan yang akhirnya membayar pajak.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren positif. Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menyebut kepatuhan pembayaran PKB meningkat dari 60 persen pada 2024 menjadi 69 persen di 2025.

“Ada kenaikan sekitar sembilan persen. Ini indikasi kesadaran masyarakat mulai membaik,” katanya.

Untuk mendorong capaian lebih optimal, Bapenda Lampung terus melakukan inovasi layanan. Kabid Pembinaan dan Pengendalian, Derry MS, menyampaikan sejumlah terobosan seperti layanan drive thru pembayaran pajak hingga kerja sama dengan perusahaan leasing terkait peminjaman BPKB.

“Inovasi ini akan terus kami lanjutkan pada 2026 agar masyarakat semakin mudah dan terdorong membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.(*)

 

Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM