Praktisi Hukum Desak Vonis Maksimal untuk Stefani: “Uang yang Digelapkan Hampir Rp2 Miliar!”

IMG-20250717-WA0095

JAKARTA – Kasus penggelapan uang perusahaan yang menyeret nama Stefani, warga Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, terus menjadi sorotan. Setelah didakwa dengan pasal 374 KUHP karena menggelapkan uang perusahaan hingga Rp1,6 miliar, desakan publik agar pelaku dihukum maksimal pun terus bergema.

Muhammad Johan Syahril, praktisi hukum dari Transformasi Hukum Indonesia, secara tegas meminta agar majelis hakim tidak ragu menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa demi rasa keadilan.

“Jangan sampai jaksa menuntut rendah dan hakim menjatuhkan hukuman ringan. Ini menyangkut uang hampir Rp2 miliar, yang seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lain,” ujar Johan kepada media, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, bila aparat penegak hukum tidak memberikan hukuman setimpal, maka kasus serupa akan berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Sementara itu, perkara ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan. Jaksa Arief Qudni Nasution dan Zulkifli akan menghadirkan saksi-saksi kunci untuk memperkuat dakwaan.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM