Polsek Tanjungkarang Timur Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan, Jaksa Dalami Dua Versi Kejadian

PhotoGrid_Site_1770193770509

Foto : saat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Christian Verrel Suyanartha di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).

Bandar Lampung|bensorinfo.com — Polsek Tanjungkarang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Christian Verrel Suyanartha di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan sebanyak 24 adegan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang menjerat Handi Sutanto (HS) sebagai tersangka. Rekonstruksi dilakukan dengan memeragakan dua versi kejadian berdasarkan keterangan korban dan tersangka.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta yang terjadi di lokasi kejadian.

“Seluruh adegan diambil dari keterangan korban dan tersangka untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan peristiwa di lapangan,” ujar Kompol Kurmen.

Kegiatan rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, penyidik, serta pihak terkait lainnya sebagai bagian dari kelengkapan pembuktian berkas perkara.

Dalam reka ulang tersebut, terungkap adanya perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. Versi korban menyatakan dirinya mengalami pemukulan, sementara tersangka menyebutkan peristiwa tersebut merupakan saling pukul.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Edman Putra N, menyampaikan bahwa perbedaan keterangan itu menjadi fokus utama pendalaman perkara.

“Dari versi korban menyebutkan dipukul, sedangkan dari versi tersangka menyatakan saling pukul. Itu yang sedang kami dalami,” kata Edman.

Setelah rekonstruksi, JPU akan meneliti berkas perkara yang disusun penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurut Edman, jaksa akan memastikan terpenuhinya unsur pidana, sekaligus membuka kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice apabila memenuhi ketentuan hukum.

“Jika dimungkinkan secara hukum, restorative justice tetap menjadi salah satu pertimbangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Christian Verrel Suyanartha ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 16 Desember 2025 terkait dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, seperti luka pada jari tangan, bibir pecah, gangguan rahang, serta kerusakan kacamata.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum et repertum, penyidik menetapkan Handi Sutanto sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan menjeratnya dengan Pasal 353 atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil penelitian berkas dari pihak kejaksaan.