Polsek Natar Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Desa Merak Batin, 16 Barang Bukti Diamankan

Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua warung di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu pagi (14/5/2025).
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tidak lama setelah laporan diterima dari korban. “Kami langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ungkap AKP Budi, Sabtu (24/5/2025).
Pelaku berinisial M (45), warga Desa Merak Batin, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia ditangkap pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya di Desa Merak Batin.
Dalam aksinya, pelaku menyasar dua warung yang masih sepi pada pagi hari, yaitu Warung Ibu Tian dan Warung Bubur Gembira. Ia membawa kabur sejumlah barang dagangan saat kondisi lingkungan masih lengang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang-barang yang dicuri meliputi satu gerobak dagang, empat meja kayu, tiga kursi, satu lemari buffet kaca, satu etalase kaca, serta peralatan masak seperti gelas, baskom, panci, dan termos. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10.330.000.
Korban pencurian, Feriskilla Yuniarti (43), seorang karyawan yang juga warga Desa Merak Batin, menyadari warungnya dibobol saat hendak berangkat kerja dan melihat seluruh barang dagangan telah hilang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 item barang bukti yang identik dengan milik korban. Di antaranya terdapat tiga meja kayu berbagai ukuran, etalase kaca, beberapa kursi, peralatan dapur, serta sebuah gembok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Natar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tutup AKP Budi Howo.
Editor : Bambang.S.P| BENSORINFO.COM