Polsek Candipuro Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap, Motor Korban Berhasil Disita Kembali

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di lapangan bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat, termasuk seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban.

Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS (22), BA (16) yang berstatus ABH, SS (28), IGAP (26), dan GNAJD (19). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang diduga menguasai barang hasil kejahatan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Seluruh terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing,” kata IPTU Ali Humaeni.

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh di lapangan bola Desa Titiwangi dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Dua pelaku kemudian datang berpura-pura sebagai pembeli. Salah seorang mengalihkan perhatian penjaga lapak, sementara rekannya membawa kabur sepeda motor korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polsek Candipuro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap SS (22) pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro. Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebelum berhasil mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Lampung Timur dan menangkap empat orang lainnya. Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dipindahkan ke wilayah Lampung Timur.

Kapolsek mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa SS (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah tindak pidana lainnya.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan pelaku terkait dugaan keterlibatannya dalam beberapa tindak pidana lain. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” ujar IPTU Ali Humaeni.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2376 DR, satu lembar fotokopi STNK, serta satu eksemplar BPKB milik korban.

Polsek Candipuro mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com