Polsek Candipuro Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Titiwangi

Lampung Selatan – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Dusun Titiwangi, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial RH (22), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kejadian bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, saat pelaku yang merupakan teman korban meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dengan nomor polisi B 3499 CDR. Pelaku beralasan hendak menarik dana dan menjemput rekannya di Kecamatan Sidomulyo. Namun, setelah itu, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Argi Raya Pranata mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000 dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Candipuro.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku terlihat melintas di Jalan Umum Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Tim gabungan langsung melakukan penangkapan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia memang telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tutup AKP Farid Riyanto.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM