Polres Tulang Bawang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE dan Pasal 167 KUHP

IMG-20260225-WA0248

Tulang Bawang|bensorinfo.com – Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra bersama dua rekannya, Kopiah dan Melodi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diajukan Suwandi sekitar satu tahun lalu.

Kuasa hukum Suwandi, Mawardi HJ, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima konfirmasi dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang terkait perkembangan perkara tersebut, Selasa (24/2/2026).

“Perkara ini bermula dari laporan klien kami yang merasa dirugikan atas tindakan para tersangka yang diduga mendatangi dan masuk ke rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB tanpa izin. Selain itu, terdapat dugaan penyebaran konten di media sosial yang memuat tudingan serta menyerang kehormatan klien kami dan keluarganya,” ujar Mawardi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Mawardi menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik dan berharap proses hukum dapat segera dirampungkan mengingat waktu pelaporan telah berjalan hampir satu tahun.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara ini dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com