Polres Lampung Selatan Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejaksaan, Tersangka dan Alat Berat Diserahkan

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Proses hukum terhadap kasus dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki tahap penuntutan. Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (10/6/2026), dengan menyerahkan tersangka JE (56), warga Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka atas nama JE beserta barang bukti. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti,” ujar Deni.

Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan kasus. Barang bukti itu terdiri dari satu unit alat berat merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat merek CAT warna kuning, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Colt Diesel Mitsubishi yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin di wilayah Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Saat operasi dilakukan, petugas menemukan kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan yang sah.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara bertahap, penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi dan ahli, hingga berkoordinasi secara intensif dengan pihak kejaksaan. Hasilnya, perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk memasuki proses persidangan.

Menurut Deni, keberhasilan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Selatan dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Penanganan perkara tidak berhenti pada saat pengungkapan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hingga tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa, sehingga perkara dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain berpotensi merugikan negara, kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar,” pungkas Deni.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka JE kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com