Ketua SMSI Lampung Tegaskan Anggota Wajib Junjung Kode Etik Jurnalistik, Tolak Penyalahgunaan Profesi untuk Kepentingan Pribadi

Bandar Lampung|bensorinfo.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan yang tergabung dalam SMSI Lampung agar senantiasa menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Donny, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi penting untuk menjaga profesionalisme, independensi, serta kepercayaan masyarakat terhadap media massa. Karena itu, setiap produk jurnalistik harus disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan secara berimbang, dan mengedepankan prinsip cover both sides dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny.

Ia juga menyoroti masih adanya dugaan praktik pemberitaan yang menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik. Menurutnya, terdapat oknum yang diduga memanfaatkan aktivitas pemberitaan sebagai sarana menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegasnya.

Donny menegaskan, SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh anggotanya. Ia meminta seluruh perusahaan pers anggota SMSI menjaga integritas organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, bertanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan publik.

Selain itu, Donny mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan—misalnya melalui pemberitaan tanpa proses konfirmasi yang disertai dugaan permintaan imbalan atau keuntungan tertentu—agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan. Perlu dibedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” kata Donny.

Menutup keterangannya, Donny berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang memberikan informasi akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com