Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Bandar Lampung Berkat GPS, Mobil Pick Up Ditemukan dalam Sehari

Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil pick up Mitsubishi L-300 yang terjadi pada Rabu dini hari, 21 Mei 2025. Berbekal pelacakan sinyal GPS, kendaraan berhasil ditemukan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan hilang.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangan pers pada Jumat (23/5/2025), mengungkapkan bahwa mobil curian ditemukan di Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. “Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung melacak kendaraan melalui GPS yang tertanam pada mobil. Kurang dari satu hari, mobil berhasil ditemukan meski telah dicat ulang dan nomor polisi diganti,” jelasnya.
Korban pencurian diketahui bernama Gista Selfi Dinanti (30), warga Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur. Ia kehilangan mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam dengan pelat nomor BE 8914 RN tahun 2021, yang diparkir di depan sebuah toko di Jalan Adi Sucipto No. 11.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Karang Timur bersama tim Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam. Berdasarkan sinyal GPS, keberadaan kendaraan terlacak hingga area parkir Hotel Mojopahit di depan Bandara Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Saat ditemukan, mobil telah ditinggalkan oleh pelaku, dengan pelat nomor dilepas dan barang muatan berupa dua tampungan air sudah dipindahkan.
Kaporesta menambahkan, pihaknya menduga kuat pelaku berjumlah tiga orang dan merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah terorganisir. Mereka diketahui biasa beraksi di malam hari dan langsung memodifikasi tampilan kendaraan demi menghindari pelacakan.
Barang bukti berupa mobil Mitsubishi L-300 warna hitam turut diamankan. Kendaraan ini tercatat atas nama Deni Apriyan Kristiyanto, dengan nomor rangka MK2L0PU39MJ025124 dan nomor mesin 4D56CXY8166.

Kasus ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Hingga kini, penyidik terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan pelaku secara keseluruhan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan serta memanfaatkan perangkat pelacak GPS guna menekan risiko pencurian kendaraan bermotor.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM