Polda Lampung Tetapkan FJ sebagai Tersangka Percobaan Peledakan Bom Molotov Saat Demo di DPRD

Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan FJ (23) sebagai tersangka dalam kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. FJ diduga merakit bom molotov dan berencana menggunakannya saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Senin, 1 September 2025.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan cukup bukti, termasuk sejumlah barang berbahaya yang berhasil diamankan.
“FJ bukan hanya membuat bom molotov, tapi juga melibatkan anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksinya,” ungkap Indra, Senin (8/9/2025).
Kronologi Penangkapan
Sehari sebelum aksi, tepatnya 31 Agustus 2025, FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet kawasan Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat. Ia mengajak mereka untuk ikut berdemo sambil menyiapkan bahan peledak rakitan.
Tersangka membeli satu liter minyak tanah, lalu merakit tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang berhasil dipengaruhinya.
Namun rencana itu gagal. Saat menuju lokasi, gerak-gerik FJ mencurigakan warga. Ia kemudian diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI bersama petugas keamanan setempat. Dari dalam jaket tersangka, ditemukan satu botol bom molotov siap pakai.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa tiga botol berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) warna hitam.
Belajar dari Media Sosial
Hasil penyidikan mengungkap, FJ mempelajari cara merakit bom molotov melalui konten di media sosial dan YouTube. Ia kemudian mengajak remaja yang dikenalnya untuk ikut dalam aksi anarkis.
Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 Bis, dan Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Imbau Waspada
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak-anak.
“Sejak awal, anak-anak yang sempat terlibat diarahkan kembali ke keluarganya. Rumah dan orang tua adalah tempat terbaik untuk tumbuh dan membentuk karakter positif,” tegas Helmy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan anarkis, terutama dari media sosial.
“Aparat tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Aspirasi silakan disampaikan, tapi harus dengan cara tertib dan sesuai hukum,” tandasnya.
Polda Lampung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat tanggap memberikan informasi, sehingga rencana berbahaya ini bisa digagalkan sebelum menimbulkan korban.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM