Polda Lampung Bongkar Home Industri Senpi Ilegal, 8.353 Butir Amunisi Disita!

IMG_20250626_111400_317

Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus perakitan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dalam konferensi pers yang digelar di GSG Presisi Polda Lampung, Kamis (26/6/2025).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari, serta Kasubdit Jatanras Polda Lampung, mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kepemilikan senjata api ilegal pada 2 Mei 2025.

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka RS, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai FN dan empat butir amunisi kaliber 9MM. Tim Ditreskrimum kemudian melakukan pengembangan,” ujar Irjen Helmy.

Dari pengembangan tersebut, terungkap bahwa senjata api dibeli dari seseorang berinisial RK seharga Rp8 juta. Polisi kemudian mengamankan tiga orang tersangka dan menggerebek lokasi perakitan di wilayah Kemiling, Kota Bandarlampung.

“Di lokasi perakitan, ditemukan alat-alat seperti mesin las, bor, laras, serta silinder modifikasi senjata jenis air gun,” tambahnya.

Yang mengejutkan, Polda Lampung juga menyita 8.353 butir amunisi berbagai kaliber dari Jakarta, termasuk kaliber 7.62 mm, 5.56 mm, .38 spesial, dan 9 mm. Amunisi tersebut dijual secara terselubung melalui platform digital, dengan penyamaran sebagai “mur” atau “baut”.

“Platform digital itu menyamarkan barang, tapi memberi kode kaliber di deskripsi. Ini jadi petunjuk bagi pembeli yang sudah mengetahui sistem mereka,” jelas Kapolda.

Selain amunisi, barang bukti lain yang berhasil disita antara lain:

  • 1.044 butir selongsong peluru
  • 4 air gun laras pendek
  • 5 senjata laras panjang
  • 15 silinder revolver
  • 10 magazen
  • 5 teleskop senjata
  • 7 silencer/peredam
  • 4 pemantik senjata
  • 1 grendel, 1 popor
  • 3 unit handphone, 1 tablet
  • 2 kendaraan roda empat
  • Dan lebih dari 100 item lainnya

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, menegaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda. “R sebagai distributor, A sebagai perakit, dan A lainnya sebagai penyuplai amunisi,” jelasnya.

Dari hasil kejahatan ini, pelaku meraup keuntungan Rp6 juta per senjata. Kegiatan produksi senjata rakitan ini sudah berjalan sejak 2023 dan dilakukan di rumah, menjadikannya sebagai industri rumahan (home industry).

Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemesan senjata dan asal muasal amunisi ilegal.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan lengkapnya,” tutup Kapolda Lampung.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM