Pelaku Curanmor di South Market Kalianda Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan

GridArt_20250806_102932419

Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria muda berinisial BA (21 tahun), pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di area South Market, Kalianda, pada Januari 2025 lalu. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan setelah BA buron selama hampir tujuh bulan.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri.

“Benar, pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor sudah kami amankan. Saat ini tengah kami periksa secara intensif untuk proses hukum,” ujar AKP Indik Rusmono, Rabu (6/8/2025).

Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 15.50 WIB. Korban, seorang pegawai negeri sipil asal Kalianda, memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci setang di area parkir pasar modern tersebut, untuk menyelesaikan tugas sekolah di dalam area pasar.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi BE 2076 DBN. Pada saat kejadian, identitas pelaku belum diketahui dan aksinya sempat tak terdeteksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Kalianda.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, keberadaan pelaku akhirnya terendus. Pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kalianda.

“Pelaku langsung kami interogasi di lokasi, dan ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana dilaporkan korban,” jelas AKP Indik.

Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
  • 1 eksemplar BPKB
  • 1 lembar STNK
  • 1 helai hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi

Pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Lampung Selatan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM