OJK Dorong Literasi Keuangan Digital, Terbitkan Regulasi Terkait Perdagangan Aset Kripto

Screenshot_20250113-101016

BENSORINFO.COM – Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, industri, dan penyelenggara layanan keuangan digital. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Sebagai wujud komitmen tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK). Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024, yang memuat aturan teknis terkait penyelenggaraan perdagangan aset digital tersebut.

Regulasi ini mencakup poin-poin penting yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset digital yang aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelaku industri dan masyarakat dapat lebih memahami risiko dan manfaat dari perdagangan aset keuangan digital, khususnya aset kripto.

“OJK terus berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan mengawal penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap perwakilan OJK.

Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.(*)

 

Editor :Bambang.S.P

BENSORINFO.COM