MENEBAK-NEBAK ARAH REFORMASI POLRI

Bjp P Adv. Drs. Siswandi
Jakarta – Pembahasan tentang Reformasi Polri kali ini, tampaknya akan memasuki tahapan yang serius sekaligus krusial.
Tak kurang dari Keputusan Presiden yang menjadi legal standing rumusan yang akan dihasilkan oleh Komisi Reformasi Polri yang terdiri dari para tokoh2 nasional untuk merumuskan itu, jadi harusnya kali ini tidak main-main.
Namun belum juga memulai actionnya, banyak pihak telah menyoroti keras Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri dengan beragam tudingan yang seolah-olah ingin mengatakan bahwa itu semua sebagai bentuk resistensi Polri terhadap Komisi Reformasi Polri, walaupun itu samasekali tidak tepat, sebab maksud utamanya tetap untuk kesempurnaan reformasi Polri.
Sebenarnya kalau kita mau jujur mengakui dan mengatakan bahwa berbagai penyebab dari desakan reformasi Polri lanjutan ini, lebih sebagai akibat dari kondisi2 yang terjadi akhir2 ini yang bila boleh mengatakan Polri lebih sebagai korban dari berbagai implementasi kondisi ketata negaraan yang sedang sakit, yang telah menimbulkan berbagai ketidak puasan rakyat dan berujung kepada aksi-aksi demo dengan beragam eksesnya, dimana akibatnya Polri seolah menjadi “tumbal” karena tugas dan fungsinya yang harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakatnya, termasuk terhadap aksi-aksi demo, dimana berbagai bentuk anarkhisme yang menyertainya mengharuskan Polri karena sifat tugasnya bertindak represif dengan berbagai eksesnya.
Gaung Reformasi Polri yang menggema kemana-mana inilah yang seolah-olah menempatkan Polri sebagai pesakitan, dimana harusnya banyak lembaga pemerintahan lainnya yang jadi sorotan kebobrokan kinerja termasuk lembaga legislatif, namun seolah-olah hanya Polri yang jadi biang kerok kebobrokan yang harus direformasi serius, sampai perlu dibentuk Komisi segala.
Coba saja dalami tuntutan yang tertuang dalam 17-8, yang hampir semua kelembagaan jadi sasaran tuntutan, Namun karena gaung reformasi itu tadi, yaa.. secara kasat mata seolah-olah hanya Polri yang perlu direformasi, bukankah ini tumbal atau ditumbalkan namanya..??
Selama ini memang harus diakui bahwa Polri telah menjadi sorotan tajam yang seolah tanpa akhir akibat kinerja profesionalitasnya dalam bidang penegakan hukum dan pemeliharaan Kamtibmas yang amburadul, karena mungkin secara sadar atau tidak telah dimanfaatkan oleh oknum atau bahkan secara kelembagaan untuk kepentingan2 yang tidak semestinya secara material ataupun politis.
Walaupun harusnya diakui pula bahwa banyak kinerja positif yang tidak terekpose dengan baik dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakatnya, dengan beragam sebab, yang harusnya hal ini dianalisa pula sebagai penguat reformasi Polri.
Terlepas dari itu semua, disamping Komisi Reformasi Polri akan merumuskan berbagai rumusan konsepsional tentang Reformasi Polri, tidak ada salahnya untuk kita berandai andai berbagai hal yang kemungkinan akan menjadi salah satu opsi usulan dari Komisi Reformasi Polri, termasuk diantaranya dibentuknya Kementerian yang akan terkait dengan Kepolisian.
Wacana tentang masalah Kementerian yang membawahi Kepolisian ini sebenarnya telah cukup lama bergulir, bahkan sejak reformasi 98 sejak Polri dipisahkan dengan TNI, dimana lalu TNI seolah-olah berada dibawah Kementerian Pertahanan, walaupun tidak seluruhnya benar sebab Presiden adalah tetap sebagai Panglima Tertinggi TNI, namun Polri tidak dibawah Kementerian apapun sebagaimana halnya TNI.
Nah.. opsi tentang Polri dibawah Kementerian ini, bagi Polri harusnya jangan dianggap sebagai suatu hal yang tabu.
Harus diingat bahwa Polri adalah Aparatur (Sipil) Negara yang dibentuk untuk kepentingan pelayanan kepada rakyatnya.
Mungkin selama ini Polri telah sangat terbiasa dengan keberadaannya terutama dimana Polri berada disatu kendali dan komando yang bernama *_KAPOLRI_* yang bisa jadi lupa akan keberadaannya untuk melayani masyarakatnya dengan baik.
Inilah yang oleh banyak kalangan dianggap terlalu berlebihan, sebab dengan itu fungsi Regulator dan fungsi Operator sekaligus fungsi Pengawasan ada pada Jabatan Kapolri.
Tak terelakkan untuk munculnya anggapan bahwa Kapolri menjadi figur yang sangat _full power_ dalam memimpin organisasi sebesar Polri.
Bisa dibayangkan bila Kapolri juga terkait dengan kepentingan politik, (dan memang tak terelakkan harus terkait dengan kepentingan politik) maka kemana arah penegakan hukum dan pemeliharaan Kamtibmas yang memang menjadi fungsi utamanya akan bermuara..?
Ini pula yang memunculkan tudingan miring tentang Polri yang dianggap sebagai Parcok (Partai Cokelat) walaupun dia bukanlah Partai Politik.
Hal-hal semacam inilah yang harusnya dibenahi, diantaranya itu tadi yaitu adanya pemisahan yang jelas dan tegas antara Kapolri sebagai Operator dan fungsi lainnya sebagai Regulator yang harusnya tidak dipegang Kapolri.
Kementerian tampaknya menjadi opsi penting untuk bisa berfungsi sebagai Regulator.
Kementerian Kepolisian
Nasional, yang fungsinya akan sama seperti
Kementerian Pertahanan, dimana hal- hal yang
terkait dengan Pembinaan, Pembangunan
Kekuatan serta Penentuan Kebijakan Kepolisian
berada dibawah Kementerian Kepolisian, dan agar Profesionalitas Kementerian Kepolisian Nasional
bisa terjadi, adalah tepat untuk menunjuk Menteri
Kepolisian Nasional adalah Mantan- mantan
Kapolri yang dianggap mumpuni.
Untuk Operasional Kepolisian tetap dibawah
Komando dan Kendali Kapolri. Artinya Kapolri
tetap membawahi Bareskrim, Baintelkam,
Baharkam, Korbrimob, Korlantas, Korbinmas,
Kortas tipidkor
Densus 88, Dan Lain- Lain serta Polda- Polda
Memang harus diakui bahwa selama ini rentang
kendali Kapolri yang juga membawahi unsur�-unsur pembinaan seperti, Srena, Slog, SSDM,
Lemdiklat, Litbang, Keuangan, dan lain- lain tentu
sangat berat, yang harusnya jadi fungsi Regulator saja. Hal- hal yang terkait dengan masalah regulasi di bidang Pembinaan, Pembangunan
Kekuatan serta Penentuan Kebijakan Kepolisian
harus berada dibawah Menteri Kepolisian Nasional, sehingga
Kapolri akan lebih fokus untuk murni
menggerakkan Operasional Kepolisian, yang
dengan demikian diharapkan kinerja operasional
Polri dari tingkat Markas Besar sampai ketingkat
Polsek akan lebih profesional sesuai harapan
masyarakat.
Kapolri tidak perlu lagi memikirkan bagaimana
penambahan jumlah SDM Polri, bagaimana
dengan upaya pembangunan kekuatan Polri,
bagaimana dengan anggaran Polri, bagaimana
dengan upaya pembinaan karier anggota dan lain�-lain.
Apabila Kementerian Kepolisian bisa terwujud
maka tidak akan lagi ada desakan terus menerus dari
berbagai pihak untuk menempatkan Polri dibawah suatu kementerian.
Apakah Polri akan dirugikan..?
rasanya tidak juga bahkan banyak hal positif yang
bisa didapatkan oleh Polri misalnya;
* Presiden tidak lagi dipusingkan dengan hal- hal terkait dengan permasalahan Polri sehingga bisa lebih fokus kepada keperluan Pemerintahan lainnya
* Presiden tetap memegang kendali terhadap Kapolri seperti posisi Presiden terhadap Panglima TNI;
* Tidak lagi ada desakan terus menerus dari berbagai pihak untuk menempatkan Polri dibawah kementerian;
* Menteri Kepolisian Nasional bisa Polri Aktif atau Mantan- mantan Kapolri;
* Segi kepangkatan Kapolri tidak berubah, tetap bintang empat setara Panglima TNI, bahkan equality itu secara psikhologis akan baik bagi Polri dan TNI;
* Bisa menarik kembali pejabat Polri bintang tiga untuk menjadi Pejabat teras di Kementerian Kepolisian yang selama ini dikaryakan pada jabatan- jabatan sipil dan telah menimbulkan banyak kecemburuan dari ASN yang sudah setengah mati membina kariernya dari bawah tetapi terpaksa mentok karena diisi oleh bintang� bingtang Polri.
* Jabatan2 Anjak yang menggunung di Mabes Polri bisa tersalurkan ke staf Kementerian Kepolisian dan,kalau mungkin bisa di- nol- kan
* Beban tugas Kapolri akan lebih fokus kepada operasional saja sehingga keberhasilan kegiatan akan lebih besar ;
* Kapolri tidak lagi harus memikirkan tetek bengek terkait Pembinaan dan Pembangunan Kekuatan karena jadi beban Kementerian Kepolisian;
Masih banyak hal positif lainnya yang bisa didapatkan;
Satu hal yang mungkin bisa dianggap “merugikan”
Polri adalah Kapolri tidak lagi memegang kendali
penuh dalam pengaturan kebijakan kepolisian
sekaligus sebagai pelaksana operasional
kepolisian yang selama ini dari sisi
ketatanegaraan merupakan hal yang tabu, tetapi
bukankah itu hal yang baik…?.
Saatnya Polri bersadar diri bahwa jaman sudah
berubah, Polri jangan lagi menganggap dirinya sebagai kekuatan yang bisa bertindak semaunya.
Cukuplah sudah berbagai kasus yang mencoreng
dan menambah buruk citra Polri dari tingkat
bawah sampai ketingkat pusat yang terus
berseliweran dihadapan kita. Saatnya Polri
memanjakan rakyat dengan kinerja yang sesuai harapan rakyat, bukan terus menjejali rakyat
dengan kinerja yang subyektif.
Jadi harapan dipundak Komisi Reformasi Polri sangat besar, bukan hanya oleh Polri aktif, tetapi juga oleh Para Purnawirawan Polri yang selalu *_tetap setia_*
Salam sehat,
Bjp P Adv. Drs. Siswand
*_es-ce-@_*
Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM