Ketegasan Gubernur Lampung Di Uji : Dugaan KKN Warisan Pejabat Lama di Pemprov Lampung

picture_1744678518181

Lampung – Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal, dihadapkan pada ujian integritas dalam menegakkan aturan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Isu yang mencuat ke permukaan adalah dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengisian jabatan struktural di tubuh Pemprov Lampung, khususnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Warisan Era Pejabat Gubernur

Praktik KKN ini diduga merupakan warisan dari masa kepemimpinan Pejabat (PJ) Gubernur Syamsudin. Sejumlah pengangkatan pejabat dinilai tidak sesuai dengan aturan kepegawaian, terutama dalam hal kepangkatan dan jenjang jabatan struktural.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengangkatan TJ Idham Fitriallah, S.E., yang masih berpangkat Golongan III/b, namun menduduki jabatan struktural Eselon IV sebagai Kepala Seksi di UPT Samsat Rajabasa, Bandar Lampung. Padahal, sesuai aturan, jabatan Eselon IV seharusnya diisi oleh ASN minimal berpangkat Golongan III/d atau Penata Tingkat I.

Kasus serupa juga ditemukan pada pengangkatan Hartini Permaisuri, S.Kom., yang juga berpangkat III/b, namun menduduki jabatan Eselon IV di lingkungan Bapenda Provinsi Lampung.

Isu Nepotisme: Ada Hubungan Keluarga?

Kedua nama tersebut disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol. Tomsi Tohir. Dugaan ini memperkuat indikasi nepotisme dalam penempatan jabatan strategis di lingkungan Pemprov Lampung.

Melanggar Aturan Perundang-Undangan

Pengangkatan pejabat struktural dalam tubuh ASN telah diatur secara jelas dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017

Menurut aturan tersebut, pengisian jabatan struktural harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Pangkat Sesuai Jabatan
    • Eselon IV: Minimal Golongan III/d
    • Eselon III: Minimal Golongan IV/a
    • Dan seterusnya
  2. Memiliki Kompetensi yang sesuai dengan jabatan
  3. Lulus Seleksi Terbuka atau uji kompetensi jabatan
  4. Bebas dari Sanksi Hukum dan Disiplin

Tantangan bagi Gubernur Baru

Sebagai Gubernur definitif, Rahmad Mirzani Djausal diharapkan mampu menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Reformasi birokrasi yang bersih dan profesional menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Lampung.

Jika dugaan KKN ini benar dan dibiarkan, maka bukan hanya mencederai semangat meritokrasi, tapi juga membuka peluang ketidakadilan dalam sistem ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

Dugaan pelanggaran dalam pengisian jabatan di Pemprov Lampung bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan integritas. Gubernur Rahmad Mirzani Djausal kini ditantang untuk membuktikan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.(*)

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM