Kekosongan Wakil Bupati Way Kanan Lumpuhkan Pemerintahan Daerah, HMI Desak Gubernur Lampung Bertindak Tegas
Bensorinfo.com – Way Kanan, Lampung Kekosongan jabatan Wakil Bupati Way Kanan yang telah berlangsung berbulan-bulan terbukti berdampak serius terhadap efektivitas, stabilitas, dan arah pembangunan pemerintahan Kabupaten Way Kanan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat karena hingga kini tidak terlihat kemajuan signifikan maupun agenda strategis aktif yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Secara normatif dan struktural, pemerintahan daerah dirancang untuk dijalankan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai satu kesatuan kepemimpinan. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun realitas di Way Kanan justru menunjukkan pemerintahan berjalan pincang. Beban kendali pemerintahan sepenuhnya berada di satu tangan, sementara fungsi koordinatif, pengawasan internal, serta akselerasi program lintas OPD melemah secara nyata.
Berdasarkan pemantauan agenda resmi pemerintah daerah dan pemberitaan publik sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026, tidak tercatat peluncuran program prioritas baru, tidak ada terobosan kebijakan pembangunan, serta minim agenda strategis yang menyentuh isu krusial seperti penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas layanan publik, dan percepatan pembangunan infrastruktur. Aktivitas pemerintahan cenderung administratif dan rutin, tanpa arah pembangunan yang jelas, progresif, dan terukur.
Kekosongan jabatan Wakil Bupati ini sejatinya bukan persoalan ketiadaan figur, melainkan akibat mandeknya proses politik di tingkat partai pengusung. Padahal, Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah dan sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung wajib mengusulkan dua calon untuk dipilih oleh DPRD melalui rapat paripurna.
Faktanya, hingga saat ini belum ada surat usulan resmi dari partai pengusung yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Way Kanan untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab politik elit lokal dan pengabaian terhadap amanat konstitusi, yang pada akhirnya berdampak langsung pada stagnasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Lebih jauh, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa dalam situasi kekosongan jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berkepanjangan, Kemendagri dapat menunjuk Penjabat sementara untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Namun, mekanisme ini idealnya bersifat supletif ketika mekanisme pengisian sesuai UU Pilkada tidak dijalankan oleh partai politik dan DPRD.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung sekaligus putra asli Way Kanan, Tohir Bahnan Al-Fatih, menilai kekosongan jabatan Wakil Bupati sebagai persoalan serius yang tidak boleh terus dibiarkan.
“Kekosongan Wakil Bupati Way Kanan bukan sekadar masalah administratif, tetapi bukti nyata lemahnya komitmen politik dan tata kelola pemerintahan. Undang-undang sudah jelas mengatur mekanismenya, tetapi justru diabaikan. Ketika jabatan strategis dibiarkan kosong, yang dikorbankan adalah pelayanan publik dan masa depan pembangunan daerah,” tegas Tohir.
Ia menambahkan bahwa stagnasi ini terlihat jelas dari ketiadaan agenda pembangunan yang progresif, lemahnya koordinasi antar perangkat daerah, serta minimnya kebijakan baru yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Way Kanan seperti berjalan di tempat. Tidak ada agenda besar, tidak ada lompatan kebijakan, dan tidak ada narasi pembangunan yang jelas. Ini kondisi berbahaya bagi daerah yang seharusnya terus bergerak maju,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Tohir menegaskan bahwa meskipun Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki kewenangan untuk secara otomatis menunjuk pejabat Wakil Kepala Daerah, namun Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan administratif dan tanggung jawab moral untuk mendorong, memfasilitasi, dan menekan agar mekanisme pengisian jabatan berjalan sesuai hukum dan prinsip good governance.
Melihat kondisi tersebut, HMI secara tegas mendesak Gubernur Lampung dan seluruh instansi pemerintahan di tingkat provinsi agar tidak bersikap pasif.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Gubernur Lampung harus mengambil peran aktif dalam memfasilitasi dan mendorong percepatan pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan sesuai ketentuan UU Pilkada.
2. Partai politik pengusung diminta menghentikan tarik-menarik kepentingan politik dan segera menjalankan tanggung jawab konstitusional dengan mengusulkan calon Wakil Bupati kepada DPRD.
3. Pemerintah Provinsi Lampung didesak melakukan pengawasan serius agar stagnasi pemerintahan daerah tidak terus berlangsung dan merugikan masyarakat Way Kanan.
Kekosongan Wakil Bupati Way Kanan kini telah menjelma menjadi simbol mandeknya kepemimpinan dan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa langkah tegas dan konkret, Way Kanan berpotensi tertinggal semakin jauh, sementara masyarakat terus menanggung dampak dari pemerintahan yang tidak berjalan optimal dan tidak sepenuhnya taat pada amanat undang-undang.
Editor : BSP | bensorinfo.com






