Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara, Mayoritas Narkotika

1758697274007.IMG-20250924-WA0105

Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari, Rabu (24/9/2025), dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Way Kanan.

Kepala Kejari Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020. Aturan tersebut menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan dan pemusnahan barang rampasan negara.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara. Rinciannya, enam perkara narkotika dengan total berat 107,76 gram, tujuh perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

“Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, dihancurkan, maupun ditimbun, sehingga barang bukti tidak lagi bisa dimanfaatkan,” jelas Rifqi.

Ia menambahkan, tingginya angka tindak pidana narkotika di Way Kanan menjadi perhatian khusus Kejaksaan. Banyaknya barang bukti yang sudah inkrah menunjukkan perlunya upaya bersama dalam menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mencegah tindak pidana, khususnya narkotika. Terima kasih atas dukungan seluruh pihak, semoga sinergi Kejari Way Kanan dengan para stakeholder terus terjalin dalam penegakan hukum,” pungkasnya.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|