Jalan Lintas Tengah Sumatera Terancam Putus, Diduga Akibat Tambang Ilegal Dekat Polsek Blambangan Umpu

GridArt_20250703_215715362

Way Kanan – Jalan Lintas Tengah Sumatera yang melintasi Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, dikhawatirkan terancam putus akibat aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi hanya sekitar satu kilometer dari kantor Polsek Blambangan Umpu dan sekitar empat kilometer dari Mapolres Way Kanan.

Aktivitas tambang tersebut diduga berada di kawasan lahan milik PTPN VII Blambangan Umpu, tepatnya di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk. Dari pantauan masyarakat dan empat penyimbang adat Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu yang melakukan investigasi langsung ke lokasi, terlihat jelas adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan secara terbuka, bahkan menggunakan alat berat jenis excavator.

Ketua Tim 12 sekaligus juru bicara Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, Cahyalana, S.Sos, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Lokasinya ini hanya berjarak kurang lebih satu kilometer dari kantor Polsek Blambangan Umpu, dan jumlah titik tambangnya pun mencapai puluhan. Kok bisa aktivitas sebesar ini berlangsung dengan santai di pinggir jalan nasional?” ujar Cahya heran.

Cahya menambahkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam jalan lintas nasional, tetapi juga menyerobot lahan negara yang dikelola oleh PTPN VII. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut juga merupakan tanah ulayat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di area PTPN VII. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Cahya.

Ia juga menekankan bahwa apabila jalan lintas ini sampai putus, maka dampaknya akan sangat besar, mengingat jalan tersebut merupakan jalur utama transportasi masyarakat Way Kanan dan Sumatera bagian tengah.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menindak lanjuti perusakan lahan yang terjadi. Jangan sampai terjadi kerugian besar hanya karena pembiaran terhadap tambang ilegal,” tutup Cahya.

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM