GRIB Kawal Sidang Kasus Pencabulan Anak di PN Tanjung Karang, Tekankan Hukuman Maksimal

BENSORINFO.COM – Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang untuk mengawal sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur. Sidang yang menarik perhatian publik ini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua PAC GRIB Enggal, Suharyono, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral bagi korban berinisial P (14) tetapi juga untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami meminta agar JPU menuntut pelaku dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini adalah bentuk peringatan bagi siapapun agar tidak melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar Suharyono di depan awak media.
Sidang kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya Lampung, Dr. Can Nurul Hidayah, SH., M.H., CPM, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
“GRIB akan terus mengawal kasus ini hingga putusan final. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada intervensi atau keringanan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan bagi korban,” katanya.
Selain itu, perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bandar Lampung, Prisnal, menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis intensif.
“Korban mengalami trauma berat, namun kami terus memberikan pendampingan agar ia bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak keluarga korban berharap pelaku yang berinisial M.Rf (16) dijatuhi hukuman yang setimpal. Mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh GRIB dan KPAI.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum pelaku. GRIB menegaskan bahwa mereka akan tetap hadir hingga vonis dijatuhkan demi memastikan keadilan bagi korban.
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM