Gagalkan Peredaran Narkoba Rp235 Miliar, Polda Lampung Selamatkan Hampir Satu Juta Jiwa
Lampung Selatan|bensorinfo.com – Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dengan total 24 tersangka yang diamankan dan barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp235,1 miliar.
Pengungkapan tersebut dipusatkan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini menjadi salah satu jalur strategis lalu lintas orang dan barang antara Pulau Sumatera dan Jawa.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika yang berupaya memasok barang haram ke berbagai daerah.
“Dari 17 laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 24 tersangka. Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000,” kata Helfi saat konferensi pers di Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan beragam modus untuk menghindari pemeriksaan petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi mobil. Pengiriman dilakukan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus dan mobil boks ekspedisi.
Tak hanya itu, sebagian pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika ke dalam paket kiriman yang dikemas menyerupai barang biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah sarana yang digunakan para tersangka, antara lain delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon genggam dan satu lembar STNK.
Kapolda menegaskan, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut memiliki dampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan sekitar 948.628 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menunjukkan betapa besarnya bahaya yang berhasil kami cegah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai dengan peran masing-masing.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap jaringan yang beroperasi di wilayah Lampung.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda dapat terlindungi dari ancaman narkotika,” tegas Helfi.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
