Gagal Selundupkan Senjata Api ke Jawa, Polisi Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Penerima Paket Akui Tiga Kali Membegal
Lampung Selatan|bensorinfo.com – Upaya penyelundupan senjata api rakitan dari Lampung menuju Pulau Jawa berhasil digagalkan jajaran Polres Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Pengungkapan ini sekaligus membongkar dugaan jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi kriminal di wilayah Jawa.
Kasus tersebut terungkap saat personel Polsek KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, serta satu kardus yang digunakan untuk menyamarkan paket kiriman.
“Barang bukti tersebut kami amankan bersama sopir travel yang membawa paket. Namun, sopir tidak mengetahui isi sebenarnya karena diberi tahu bahwa paket hanya berisi pakaian dan telepon genggam,” ujar Fransiskus saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap paket tersebut dititipkan melalui jasa travel antardaerah. Paket diambil dari seorang perempuan berinisial A, yang merupakan adik dari DPO berinisial S, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Paket itu dikirim ke kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan ongkos pengiriman sekitar Rp300 ribu.
Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim dalam pengawasan hingga diterima oleh penerimanya.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil menangkap seorang pria berinisial YY di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Sementara itu, S ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, YY mengaku senjata api rakitan yang diterimanya akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap pengakuan tersangka yang menyebut dirinya telah tiga kali melakukan aksi pembegalan di wilayah Serang, Banten. Dari aksi tersebut, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Dua unit telah dijual, sedangkan satu unit Honda Beat masih berada dalam penguasaannya dan berhasil diamankan polisi saat pelaksanaan operasi controlled delivery.
Selain senjata api dan amunisi, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan dalam operasional pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, maupun mengirim senjata api beserta amunisinya.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara polisi masih terus memburu DPO berinisial S serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal lintas provinsi.
