Satu Penangkapan Bongkar Tiga Kejahatan, Pembobol Rumah di Kalianda Ternyata Pelaku Dua Curanmor
Lampung Selatan|bensorinfo.com – Satu penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap tiga tindak pidana sekaligus. Seorang pria berinisial H (28) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Kecamatan Kalianda, juga mengaku terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus ini bermula dari laporan Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Rumah korban yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, dibobol saat dalam keadaan kosong pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp124 juta.
Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi, S.H., mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, setelah menjadi buronan selama 10 hari.
“Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Sulyadi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara yang terencana. Ia memanjat pagar rumah, naik ke bagian atas jendela, kemudian membuka atap dan merusak plafon untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam, pelaku menggeledah sejumlah kamar dan lemari untuk mencari barang-barang berharga.
Hasil kejahatan yang dibawa kabur antara lain uang tunai sebesar Rp75 juta, perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin seberat 5 gram, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta barang berharga lainnya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban,” kata AKP Sulyadi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK dan BPKB milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan saat beraksi, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi, serta dokumen pembelian emas yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Tak berhenti pada kasus pembobolan rumah, pengembangan penyidikan mengungkap bahwa pelaku juga diduga merupakan pelaku dalam dua perkara curanmor di wilayah Lampung Selatan. Kedua kasus tersebut masing-masing terjadi di Desa Hara Banjar Manis pada 3 Juli 2026 dan di kawasan Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, pada 5 Juni 2026.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
